Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Asian Agri, Kejagung Masih Kaji Kemungkinan Tersangka Lain

Kompas.com - 30/01/2014, 11:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum memutuskan pendalaman kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) usai kesanggupan bayar, meskipun baru Rp 719.955.391.304, dan sisanya dicicil. Jaksa Agung RI Basrief Arief mengatakan, mereka akan membahas lebih lanjut perihal kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, selain Suwir Laut.

"Tersangka lain, kita akan lakukan kajian. Karena putusan MA itu sendiri sudah merangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pada pengurus di perusahaan itu," kata Basrief di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

"Apakah kalau berlanjut ini ne bis in idem  (seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim-red) atau bagaimana. Tapi kalau kita lihat satu perusahaan tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali. Tersangka ada di direksi perusahaan, padahal perusahaan itu sendiri sudah dikenai denda," terang dia lagi.

Sebagai informasi, tujuh tahun kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri bergulir, baru satu orang yang dipidanakan, yakni Manajer Perpajakan Asian Agri Suwir Laut. Putusan Kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, menghukum Suwir Laut selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.

Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan AAG yang pengisian SPT tahunan diwakili terdakwa, untuk membayar dua kali pajak terutan, yaitu sekitar Rp 2,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com