"Oleh karena itu, kita upayakan segala sumber internal dan eksternal, bisa saja salah satunya dalam bentuk pinjaman," ungkap dia, perihal sumber dana pembayaran denda, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Sayangnya, Freddy mengaku tidak hafal berapa pastinya sumber internal dan eksternal untuk membayar hukuman denda tersebut.
Sebagaimana diberitakan, dua hari lalu Asian Agri telah mentransfer uang sejumlah Rp 719.955.391.304 sebagai pembayaran pertama ke rekening Kejaksaan Agung melalui Bank Mandiri. Sementara itu, sisa denda akan dibayarkan dengan cara dicicil senilai Rp 200 miliar tiap bulan, dan akan berakhir pada Oktober 2014 mendatang.
Freddy enggan menjelaskan dampak pengeluaran yang begitu besar bagi operasional perusahaan. Ia hanya mengomentari soal pemblokiran aset Asian Agri. Ini, kata dia, sedikit mengganggu, terutama pada saat pergantian direksi yang secara teknis harus sepengetahuan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau diblokir, proses seperti itu tertunda. Itu contoh konkret (dampaknya). Perubahan susunan direksi harus melalui Kemenhuk dan HAM. Kalau itu ter-pending, susah juga," ujar Freddy.
Dalam putusan disebutkan aset yang diblokir akan disita jika Asian Agri tidak memenuhi pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 1 Februari 2014. Untuk ini, kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra, berharap agar aset yang diblokir itu tak jadi disita, meski Asian Agri belum membayar penuh.
"Jadi, sebenarnya pemerintah pun harusnya arif dan bijak (karena) Asian Agri juga punya iktikad baik (untuk melunasi)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.