Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Roadmap Tata Kelola Perusahaan

Kompas.com - 04/02/2014, 12:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Roadmap (peta arah) Tata Kelola Perusahaan Indonesia khusus untuk emiten dan perusahaan publik. Roadmap ini disusun bersama seluruh stakeholders tata kelola perusahaan di Indonesia, termasuk anak perusahaan Bank Dunia International Financial Corporation (IFC).

"Kehadiran GCG roadmap ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam melakukan perbaikan praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya untuk emiten dan perusahaab publik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Muliaman menjelaskan, penyusunan roadmap ini bertujuan guna memberi gambaran menyeluruh atas berbagai aspek tata kelola perusahaan yang perlu ditingkatkan, yakni Kerangka Tata Kelola Perushaan, Perlindungan Pemegang Saham, Peranan Pemangku Kepentingan, Transparansi Informasi, dan Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi.

"Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan global tahun 1998 dan 2008, yang menunjukkan tata kelola perusahaan sangatlah penting. Implementasi praktik tata kelola perusahaan yang lemah telah diidentifikasi sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis keuangan," ujar Muliaman.

Lebih lanjut, OJK dan IFC telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada perusahaan-perusahaan Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama pada 17 Juni 2013 lalu.

"OJK menyadari bahwa kontribusi dari semua pemangku kepentingan tata kelola perusahaan di Indonesia sangat penting dalam mencapai tujuan Road Map tersebut. Terkait hal tersebut, OJK telah membentuk Satuan Tugas Tata Kelola Perusahaan yang secara khusus memiliki tugas mengembangkan "Corporate Governance Road Map" bersama dengan IFC," ujar Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com