Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Diharapkan Kembali Terbang Bulan Ini

Kompas.com - 04/02/2014, 21:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berharap  PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) sebisa mungkin kembali beroperasi sebelum Februari 2014 berakhir.

Pasalnya, sesuai aturan Kementerian Perhubungan, jika maskapai tidak beroperasi selama 21 hari, maka Air Operator Certificate (AOC) terancam dicabut. Merpati saat ini berhenti beroperasi untuk sementara waktu mulai 1 Februari 2014. "Kalau bisa sebelum 21 hari, Merpati bisa terbang lagi," kata Dahlan ditemui di sela-sela launching buku Road to Semen Indonesia: Transformasi Korporasi, Mengubah Konflik Menjadi Kekuatan, di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Sebagaimana diketahui, tidak beroperasinya maskapai pelat merah tersebut merupakan buntut dari keruwetan manajemen Merpati. Selama 3 bulan belakangan, karyawan Merpati tak menerima gaji. Utang Merpati pun semakin menumpuk.

Mengenai hal ini, Dahlan menyampaikan bahwa urusan gaji sudah seharusnya dipikirkan sendiri oleh direksi Merpati. Sementara itu, uang dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) tidak bisa begitu saja cair, namun melalui prosedur yang membutuhkan waktu.

Ditemui di kantor Merpati, Selasa siang, Sekjen Forum Pegawai Merpati (FPM) Ery Wardhana mengatakan, jika 21 hari setelah 1 Februari 2014 Merpati belum juga terbang, maka Kementerian Perhubungan akan mencabut izin AOC. Jika AOC dicabut Kementerian Perhubungan, lanjut Ery, sama saja anak usaha Merpati juga tidak akan bisa terbang.

"Jadi pertanyaan mendasar sekarang ini, kenapa Merpati tidak mendapat bantuan PMN?" tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com