Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2014, 09:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi  Poernomo  mengungkapkan, dua peraturan Menteri Perdagangan membuka peluang terjadinya penyimpangan impor beras. Hal itu memicu terjadinya konflik kepentingan dalam diri surveyor saat melakukan pemeriksaan beras.

Menurut Hadi Sabtu (8/2/2014), di Jakarta, hasil penelusuran terhadap Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras juncto Permendag No 6/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 12/2008 menyebutkan bahwa surveyor dalam menjalankan pemeriksaan inspeksi pra-pengapalan di pelabuhan muat dibiayai oleh importir. ”Karena dibiayai importir, maka terjadi konflik kepentingan,” katanya.

Seharusnya biaya surveyor dibebankan kepada pemerintah/negara sehingga surveyor bisa bekerja secara profesional tanpa ada konflik kepentingan dalam dirinya.

Menurut Hadi, sulit menghilangkan konflik kepentingan kalau segala kebutuhan surveyor menjadi tanggung jawab importir. Ketika ada penyimpangan, surveyor sulit berpegang pada profesionalisme sehingga mudah dipengaruhi.
Telusuri

BPK hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan, untuk mengetahui penyimpangan importasi beras ada di mana. BPK tengah menelusuri dokumen rekomendasi dari Kementerian Pertanian, surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, serta laporan surveyor. Ada kesesuaian atau tidak.

Terkait pemeriksaan sampel beras yang diduga masuk secara ilegal, mekanisme pengambilan sampel sebaiknya tidak mengambil beras di pasar.

Beras di pasar sudah dicampur atau dioplos oleh para pedagang sehingga sulit mendapat bukti yang masih asli.

Hadi juga mengatakan, terkait dengan kode sistem harmonisasi (harmonized system/HS) antara beras premium dan medium sudah ada perbedaan yang jelas seperti yang ada dalam permendag, khususnya di Lampiran 2.

Semuanya ada 10 HS. Perubahan HS hanya satu, tetapi totalnya tetap ada sepuluh, dan ada perbedaan yang jelas antara HS untuk impor beras premium dan medium.

”Tidak benar kalau dibilang HS impor beras premium dan medium hanya satu,” kata Hadi.

Terkait pemasukan beras ilegal karena menyalahgunakan dokumen impor, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, jika beras impor yang masuk tidak sesuai dengan SPI yang diterbitkan Kemendag, ini jelas pelanggaran dan patut diduga merupakan usaha penyelundupan.

Surveyor harus bertanggung jawab atas laporan surveinya. Importir yang terbukti dengan sengaja menyalahgunakan SPI akan dicabut izin impornya. Sementara tindakan penyelundupannya dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com