Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja DPR Sepakati RUU Perdagangan

Kompas.com - 10/02/2014, 19:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar Panita Kerja (Panja) RUU Perdagangan DPR menyepakati substansi dari rancangan undang-undang tersebut, meskipun terdapat dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memberikan catatan.

Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, pembahasan RUU Perdagangan terbilang cukup alot. Namun, pada akhirnya pembahasan mengerucut dan disepakati menjadi 19 bab 122 pasal.

"Namun, dengan keseriusan panja, dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien," kata Aria di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju RUU Perdagangan dibawa dalam pembahasan tingkat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang. Meskipun demikian, perancangan Undang-undang perdagangan yang baru haruslah sejalan dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada sebelumnya.

Sementara itu Fraksi Golkar yang juga menyetujui RUU Perdagangan, memberikan pandangan bahwa, RUU ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam menjaga perdagangan nasional.

Fraksi Partai Hanura berharap agar UU yang baru ini bisa memberikan perlindungan pasar domestik.

"Fraksi Gerinda menekankan pentingnya pasar tradisional. Untuk berikan perlindungan agar tidak tergusur swalayan, pemerintah wajib menjamin untuk memberikan peningkatan daya saing," kata Edy Prabowo, wakil dari Fraksi Gerindra.

Dari Fraksi PAN juga menilai UU ini tidak bersifat liberal. Justru dengan hadirnya UU ini menunjukkan kemenangan negara atas kaum kapitalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com