Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Status Bitcoin di Negara Lain?

Kompas.com - 17/02/2014, 10:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran bitcoin sebagai mata uang virtual menuai pro dan kontra. Bitcoin dianggap dapat mempermudah transaksi keuangan. Akan tetapi, transaksi dengan mata uang virtual ini juga dapat memunculkan risiko tindak pencucian uang.

Berbagai negara merespons berbeda akan kehadiran bitcoin di negaranya.

Situs bitlegal.net menggolongkan tiga status legal atas bitcoin di berbagai belahan dunia dengan indikator warna. Negara yang diberi warna hijau berarti memperbolehkan bitcoin, kuning berarti masih ada perdebatan, dan merah berarti melarang.

Rusia dan Islandia adalah negara-negara yang melarang penggunaan bitcoin. Menurut bank sentral Islandia, transaksi dengan bitcoin dianggap sebagai pergerakan modal ke luar negeri dan ilegal karena kontrol modal yang dilakukan di negara itu setelah runtuhnya sistem perbankan pada tahun 2008.

Adapun bank sentral Rusia memperingatkan bisnis yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran akan berpotensi dianggap terlibat dalam tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme. Namun, transaksi dengan bitcoin di Rusia sangat besar dan sifatnya underground.

"Rusia memang masuk kategori merah, tapi transaksinya sangat besar. Transaksi bitcoin di sana mencapai 20 persen dari seluruh transaksi bitcoin di seluruh dunia," kata CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Sementara itu, China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih memiliki perdebatan soal bitcoin. Di China, misalnya, bitcoin beredar bebas dengan peringatan. Larangan diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkan transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas perdagangan komoditas di internet.

Banyak negara merespons transaksi bitcoin dengan permisif, yang ditandai dengan status legal hijau. Di Amerika Serikat, bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik.

Adapun di Singapura, bank sentral memutuskan tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas.

Di negeri jiran Malaysia, bank sentral memperbolehkan transaksi dengan bitcoin. Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan berinvestasi dengan mata uang virtual tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com