Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bitcoin Bisa Sumbang Penerimaan Pajak Negara?

Kompas.com - 17/02/2014, 17:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan mengatakan mata uang virtual bitcoin dapat menyumbang penerimaan pajak negara. Pajak yang disumbangkan berasal dari biaya transaksi (transactional fee) yang dibebankan kepada pengguna bitcoin.

"Pendapatan terbesar negara adalah berasal dari pajak. Exchanger (operator) bitcoin mendapat pemasukan dari biaya transaksi. Pajak dapat diambil dari biaya transaksi yang diperoleh exchanger," kata Oscar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oscar memberi contoh pemerintah Singapura yang menetapkan pajak atas transaksi bitcoin. Sebesar 32 persen dari biaya transaksi wajib disetorkan kepada negara sebagai pajak.

"Kita berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan hal yang sama, misalnya menarik 5 persen dari biaya transaksi. Biaya transaksi yag dikenakan kepada pengguna memang cuma 1 persen, tapi itu angka yang besar," jelas dia.

Namun demikian, Oscar mengaku belum tahu persis seberapa besar pajak yang dapat disumbangkan bitcoin kepada negara. Akan tetapi ia tetap optimis bila pemerintah melegalkan penggunaan bitcoin, maka pajak yang dapat disumbangkan akan besar.

"Kita belum tahu bisa menyumbang berapa. Mimpi kita bisa menyumbang pemasukan negara. Tarif biaya transaksi di bitcoin.co.id saja 1 persen. Misalnya mau menetapkan pajak 3 persen dari biaya transaksi yang 1 persen itu sudah cukup besar. Dengan menetapkan bitcoin sebagai bagian dari komoditas virtual, maka negara dapat menarik pajak dari transaksi bitcoin sehingga meningkatkan pendapatan negara," ujar Oscar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com