Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang: Puluhan Ribu Karyawan Sudah Dipecat

Kompas.com - 19/02/2014, 11:05 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Larangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014 lalu ditambah lagi beban bea keluar dan juga kenaikan royalti, telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu karyawan pertambangan mineral. Bila tidak diantisipasi, masalah tersebut akan menjadi masalah sosial.

Presiden Direktur PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) Kiki Hamidjaja menyatakan, sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan, operasi produksi tambang nikel milik DKFT di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dan di Morowali, Sulawesi Tengah dihentikan.

Akibatnya, sekitar 2.000 pekerja pekerja DKFT maupun pekerja dari kontraktor jasa pertambangan DKFT dipecat. "Produksi berhenti, PHK massal ada 2.000 lebih di-PHK, termasuk karyawan DKFT dan relasi," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut Kiki, sebagian besar pekerja yang dipecat adalah pekerja dari penduduk sekitar dengan posisi sebagai operator tambang hingga geologis. Sementara, pekerja eksplorasi tetap dipertahankan karena kegiatan eksplorasi masih tetap dilakukan.

Sekretaris Perusahaan DKFT Johanes Supriadi menambahkan, ke depan jika pembangunan smelter nikel yang ditargetkan rampung pada tahun 2015, pihaknya berjanji memanggil kembali para pekerja yang sudah di PHK tersebut. "Selama ada kegiatan, ya dipanggil, kalau gak ada kegiatan, kami tidak panggil," imbuh dia.

Selain DKFT, Direktur PT Harita Prima Abadi Mineral Erry Sofyan juga telah merumahkan 4.500 karyawan. Langkah ini diambil karena penghentian operasi tambang bauksit milik Harita pasca keluarnya PP No. 1 tahun 2014 yang melarang ekspor mineral mentah. Sementara, pengoperasian smelter Harita baru berjalan 2015 nanti.

Selain Harita Prima Abadi Mineral, menurut Erry yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), ada sekitar 40.000 karyawan dari 51 perusahaan tambang bauksit yang menyebar di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah juga telah memecat karyawannya.

Erry, pemecatan secara masif ini akan terus terjadi dan dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino pada perekonomian nasional. Sebab, dampak dari penutupan operasi produksi tambang akan berimbas pada industri lain, seperti pelayaran, perusahaan bongkar muat, dan perusahan perkapalan.

Efek lainnya, kata Erry, adalah pada perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada industri tambang. Sekitar 70 persen dari karyawan tambang ini adalah masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan. "Efek sosial ekonomi ini memang belum terasa untuk saat ini, karena karyawan-karyawan tambang yang di PHK itu masih menikmati pesangon mereka. Jika pesangon habis dalam tiga bulan kedepan maka akan ada masalah sosial," terang dia.

Adapun Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Mineral (Apemindo) Agus Suhartono mengungkapkan, laporan yang masuk ke Apemindo soal pemecatan oleh perusahaan mineral telah mencapai 55.000 karyawan. "PHK terjadi karena produksi dilakukan, tetapi tidak bisa dijual," ujar Agus baru-baru ini.

Agus mengatakan, pemerintah lalai dalam mengantipasi PHK massal ini, karena pemerintah tidak mempunyai road map yang detail dan jelas tentang kebijakan hilirisasi. "Mestinya begitu UU Minerba terbut keluarkan, PP dan Permen ESDM serta road map sudah jelas," ujar dia.

Sementara itu, Kasubdit Perdagangan dan Produksi Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hersono Wibowo mengatakan, pengurangan tenaga kerja itu akan terjadi 2 tahun-3 tahun saja. "Begitu smelter berdiri akan ada penyerapan tenaga kerja lagi," ujarnya.  (Agustinus Beo Da Costa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com