JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Bank Indonesia mendorong berlakunya referensi domestik untuk nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, memperlihatkan hasil. Otoritas Singapura mengumumkan akan menghapus referensi transaksi spot dan non-deliverable forward (NDF) untuk USD/IDR per 27 Maret 2014.
Dalam siaran pers Bank Indonesia yang diterima Rabu (19/2/2014) malam, dinyatakan bahwa ABS Benchmarks Administration Co Pte. Ltd. (ABS Co) dan The Singapore Foreign Exchange Markets Committee (SFEMC) pada 18 Februari 2014 mengumumkan penghentian benchmark spot USD/IDR, yang saat ini dikenal dengan “IDRVWAP” pada 27 Maret 2014.
SFEMC merekomendasikan pula penggunaan Jakarta Inter-bank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai referensi rujukan transaksi dengan penyelesaian (settlement) maksimal dua hari tersebut. JISDOR merupakan referensi transaksi spot yang diinisiasi Bank Indonesia dan telah dipakai sebagai standar kurs yang dipasang dalam laman resmi bank sentral ini per 28 Februari 2013.
Dalam pengumuman yang sama, SFEMC mengumumkan pula bahwa otoritas itu merekomendasikan pemegang kontrak IDR VWAP sebelum 28 Maret 2014 yang jatuh tempo pada 28 Maret 2014 atau sesudahnya agar mengalihkan kontrak dengan mengacu pada JISDOR.
Bank Indonesia menyambut baik rekomendasi penggunaan JISDOR untuk para pelaku pasar keuangan di Singapura itu. Menurut Bank Indonesia, hal ini merupakan pengakuan atas kredibilitas JISDOR sebagai referensi harga berdasarkan transaksi USD/IDR di valas domestik.
Berdasarkan siaran pers itu, Bank Indonesia berharap penggunaan JISDOR sebagai referensi transaksi spot antara rupiah dan dollar AS ini akan membentuk nilai tukar yang sejalan dengan perkembangan aktual transaksi tersebut di pasar valas domestik.