Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Masih Tarik Ulur

Kompas.com - 20/02/2014, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepertinya harus bersabar sebentar untuk menginjak pedal gas menyusul telah beroperasinya BPJS Kesehatan awal tahun ini. Pasalnya, bukan cuma karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), tetapi juga lantaran masih ada proses tawar-menawar terkait iuran yang akan dipungut.

Padahal, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan skema iuran antara lain, yakni paminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen yang dibayarkan perusahaan, jaminan kematian 0,3 persen juga dibayarkan perusahaan dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan 3,7 persen oleh perusahaan dan 2 persen oleh tenaga kerja.

“Namun, besaran iuran ini masih dalam perdebatan. Pemerintah melalui beberapa Kementerian terkait meminta agar iuran ini diturunkan. Jadi, skema iuran tadi belum pasti,” ujar Endro Sucahyono, Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan ditemui KONTAN di Bandung, Kamis (20/2/2014).

Yang terpenting, Endro yang mengaku pasrah itu menegaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya tetap memperoleh manfaat yang lebih baik dari yang ditawarkan PT Jamsostek (Persero), institusi lamanya.

“Ambil contoh, dalam hal terjadinya kecelakaan kerja. Tadinya, peserta mendapatkan kompensasi dan pengobatan maksimal Rp 20 juta. Setelah itu kan ditanggung sendiri. Nah, di BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terjadi lagi seperti itu, seharusnya manfaat medis tidak terbatas dan ditambah program Return to Work, yaitu program pemulihan hingga peserta kembali bekerja,” terang dia. (Christine Novita Nababan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com