Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Achmad Baiquni mengatakan BRI telah mengantisipasi aturan itu dan telah merinci ke dalam biaya operasional perseroan.
"Pasti akan menambah biaya, itu nantinya akan masuk ke BOPO (rasio efisiensi bank untuk mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional). Jadi kita akan mengatasi hal itu," kata Baiquni di kantornya, Senin (24/2/2014).
Selain itu, Baiquni juga menegaskan BRI tidak akan membebankan iuran OJK kepada nasabah, karena perseroan masih dapat memanfaatkan aset.
"Itu iuran OJK kecil. Kan 0,03 persen dikalikan saja dengan Rp 606 triliun (aset BRI). Tidak akan menghambat aset perbankan kita," jelas dia.
Iuran OJK tersebut menuai berbagai respon dari industri jasa keuangan. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengaku iuran tersebut memberatkan bagi dunia perbankan. Ketua Himbara Gatot M Suwondo mengatakan iuran OJK akan menambah beban biaya perbankan.
Untuk itu, mau tidak mau perbankan kemungkinan akan membebankan kepada nasabah. "Kemana lagi kita akan bebankan?" kata Gatot beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.