Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bobby R Mamahit mengakui, tidak tersedianya armada dagang nasional yang kuat menjadi penyebab. Padahal, Kementerian Perhubungan mengklaim telah mengeluarkan regulasi yang bisa mendorong bertumbuhnya pelaku logistik perairan.
"Undang-undang kita mengatakan kapal yang didaftar 7GT ke atas, dimiliki Indonesia, berbendera Indonesia. Kalau dia patungan atau joint venture, Indonesia harus mayoritas. Masalahnya memang, untuk kapal jenis tertentu, karena ketiadaan, kita juga tidak bisa melarang (asing). Nanti kegiatan pengiriman juga mati," jelas Bobby, di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (25/2/2014).
Meski demikian, Bobby mengklaim 98 persen kapal angkutan barang masih merupakan kapal berbendera Indonesia. Namun, untuk kapal jenis tertentu yang tidak bisa disediakan dalam negeri, tetap diperlukan untuk mendorong perekonomian, meski dimiliki pelaku asing.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyebutkan 78 persen dari total defisit neraca jasa sepanjang tahun lalu disumbang jasa transportasi, dengan nilai 8,93 miliar dollar AS. Pertumbuhan defisit jasa transportasi tercatat sebesar 2,99 persen, dari 8,67 miliar dollar AS pada tahun sebelumnya.
Dalam sebuah diskusi perpajakan, pekan lalu, ekonom Faisal Basri menilai upaya pemerintah menekan defisit neraca jasa belum optimal. Indikasinya, kontribusi jasa tranportasi masih cukup besar, lebih dari 70 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.