Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 25/02/2014, 19:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pengusaha properti asal Amerika Serikat, Donald J Trump, berhasil membatalkan merek "Trumps" milik pengusaha Indonesia, Robin Wibowo, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian isi dari gugatan konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estat asal AS ini.

Ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan, merek Trumps milik Robin menyerupai nama orang terkenal Donald J Trump di AS. Kendati begitu, dalil kata "Trumps" tidak bisa dimonopoli Donald J Trump seorang karena kata itu adalah kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arojiduhu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Majelis hakim berpendapat, merek dagang Trumps milik Donald J Trump terbukti telah mendaftarkan merek tersebut seperti merek "Trump Tower" di beberapa negara. Karena itu, setiap orang tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut karena bertentangan dengan Pasal 6 ayat 3 huruf a UU Merek. "Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," tamba Aroziduhu.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai Robin tidak berhasil mempertahankan dalil-dalilnya. Karena itu, dalilnya harus ditolak dan majelis memutuskan membatalkan merek Trumps milik Robin. Terkait putusan ini, kuasa hukum Donald J Trump, Johan Santoso, enggan berkomentar. "Maaf saya tidak bisa berkomentar," ujarnya, seperti dikutip KONTAN seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum Robin, Agus Tribowo Sakti, tidak hadir saat membaca putusan. Namun, sebelum putusan dibacakan, ia hadir di pengadilan dan mengatakan tidak bisa mengomentari hasil putusan hakim bila nantinya telah dibacakan.

Kasus ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2013 lalu. Pengusaha asal AS Donald J Trump keberatan dengan keberadaan merek Trumps milik Robin yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek Trumps sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932. Donald J Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia, seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina. Penggugat menilai merek Trumps milik Robin menyerupai bagian nama Donald J Trump yang sudah terkenal. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com