"Sita aset menjadi pilihan terakhir. Dan itu sudah diamini oleh pengadilan negeri Pekanbaru, " terangnya.
Sementara itu jajaran manajemen RAL belum memberikan konfirmasinya terkait proses persidangan yang berakhir dilakukannya sita eksekusi aset. Direktur Komersil RAL, Rvan Menzano enggan memberikan komentarnya.
Saat dihubungi Tribun, Revan meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke dirut RAL Teguh Trianto. "Langsung ke pak Teguh saja, " demikian isi pesan singkat Revan.
Sementara itu, ponsel Teguh Trianto ketika dihubungi tidak lagi aktif. Nomor ponsel tersebut sebelumnya selalu aktif.
Pengadilan negeri Pekanbaru akan kabulkan sita aset PT Riau Air Line (RAL) sebagai ganti pesangon mantan karyawannya. Langkah itu diambil setelah sidang Anmaning ketiga terkait perkara manajemen RAL dengan mantan karyawannya, kembali gagal dilaksanakan. (Budi Rahmat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.