Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Inkonstitusional, OJK Diminta Dibubarkan

Kompas.com - 27/02/2014, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMAS.com - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Dalam sistem pengawasan lembaga keuangan, OJK dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menilai pembentukan OJK inkonstitusional karena dasar hukum OJK yakni Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tidak sesuai dengan UUD 1945. Karena itu, Tim mendaftarkan uji materi UU tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/2/2014).

"Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, dimana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar Ahmad Suryono, salah satu pemohon, di MK.

Menurut Suryono, keberadaan OJK merupakan mandat yuridis dair Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Bank Indonesia yang menyatakan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.

Namun, lanjut Suryono, mandat yuridis tersebut merupakan rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.

UU BI yang menjadi landasan pembentukan OJK tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan bank, bukan UU yang mengatur pengawasan sektor jasa keuangan non bank dan jasa keuangan lain.

"Karena itu, Undang Undang Bank Indonesia baik secara keseluruhna maupun secara khusus melalui pasal 34 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar sebagai pembuatan undang undang yang mengatur sektor jasa keuangan non bank dan jasa keuangan lain," kata dia.

Atas dasar itu, Suryono bersama dua pemohon lain yaitu Salamuddin Daeng dan Ahmad Irwandi Lubis meminta MK menyatakan Undang Undang OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK tidak mengabulkan hal tersebut, pemohon meminta frasa 'tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan' dalam Pasal 6 , Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus.

Selain mengajukan petitum, para pemohon juga mengajukan permohonan putusan provisi (sela) yaitu MK menonaktifkan OJK selama proses persidangan berjalan hingga putusan diberikan. Selanjutnya, Bank Indonesia mengambil alih wewenang OJK untuk sementara waktu dan pemohon meminta BPK mengaudit OJK. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com