Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank BUMN Diminta Lakukan Hapus Tagih Kredit Debitur Korban Bencana

Kompas.com - 03/03/2014, 17:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR merekomendasikan bank-bank BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kemungkinan hapus tagih kredit debitur yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Sinabung, banjir bandang di Manado, dan erupsi Gunung Kelud.

"Komisi XI merekomendasi kepada bank-bank BUMN dan OJK apabila mungkin melakukan hapus tagih kredit usaha rakyat (KUR) di daerah-daerah yang terkena bencana dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis meminta OJK tidak memasukkan debitur korban bencana alam tersebut ke daftar hitam bank, yang membuat mereka tak bisa memperoleh kredit di kemudian hari.

"Jangan sampai mereka yang kena bencana masuk dalam daftar hitam. OJK harus membuat aturan agar mereka tetap bisa dapat kredit," ujarnya.

Di samping itu, Harry mengharapkan OJK dapat memberi insentif kepada bank swasta yang memberikan keringanan debitur yang terkena bencana. Ke depan, kata dia, Komisi XI juga akan memberi jaminan kepada bank-bank BUMN yang menghapus kredit nasabah yang terkena dampak bencana.

"Bank BUMN biasanya takut dianggap kerugian negara. Nanti Komisi XI akan beri rekomendasi, kredit bank yang kena bencana dihapuskan dengan prinsip kehati-hatian. Tapi OJK juga harus  beri insentif kepada bank swasta yang memberi keringanan debitur yang terkena bencana," ujar Harry.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad mengatakan pada dasarnya harus ada payung hukum yang mendasari penghapusan tagih kredit debitur yang terkena bencana.

"Harus ada payung hukum untuk hapus tagih ini. Keinginan sudah banyak. Mudah-mudahan ada upaya khusus menyelesaikan payung hukum ini," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com