Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memangkas Antrean Saat Menyetor SPT Pajak

Kompas.com - 04/03/2014, 13:35 WIB
Erlangga Djumena

Editor


KOMPAS.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya pada setiap bulan Maret,  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai menggeliat dengan aktivitas penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP).  Wajib Pajak diingatkan untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sesuai kategori masing-masing.  

Untuk wajib pajak wirausahawan menggunakan formulir 1770, untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final menggunakan formulir 1770S, dan wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun menggunakan formulir 1770SS.

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret, KPP mulai dipadati wajib pajak yang berdatangan hendak melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunannya.  Antrian panjang tidak terhindarkan, walaupun pelaporan pajak dapat dilakukan pula melalui pos tercatat maupun melalui drop box yang disediakan di pusat-pusat perbelanjaan atau kantor-kantor tertentu. 

Kantor pajak berusaha memaksimalkan sumber daya yang ada untuk ‘hajatan’ setahun sekali ini.  Sumber daya ini termasuk membentuk satuan tugas khusus pegawai penerima SPT Tahunan OP ataupun kesiapan penyediaan formulir isian yang dibutuhkan wajib pajak.

Tahun ini bisa jadi antrian panjang seperti kondisi tahun lalu tidak akan terjadi lagi, karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang giat-giatnya mensosialisasikan fasilitas e-Filing bagi seluruh wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.  Program ini sebenarnya sudah mulai diperkenalkan tahun 2004 sebagai salah satu usaha DJP untuk mendukung kegiatan go green.     

E-Filing merupakan program penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi elektronik, sehingga tidak lagi membutuhkan kertas di dalamnya.  Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja; 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.  Wajib Pajak tidak lagi diharuskan melaksanakan pelaporan langsung ke KPP; berarti tidak ada antrian panjang yang melelahkan.  Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, dan aman.  

Untuk dapat mengakses e-Filing, wajib pajak hanya membutuhkan koneksi internet dan electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Dengan e-Filing, wajib pajak mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena sudah terdapat panduan bagaimana cara pengisian SPT maupun dalam bentuk formulir isian secara online.  

Selain itu, data yang disampaikan WP telah dianggap lengkap karena ada validasi pengisian SPT dan dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP di mana wajib pajak terdaftar melalui Account Representative (AR).

Proses e-Filing hanya membutuhkan tiga tahapan saja; yaitu: Pertama, mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas Wajib Pajak bagi pengguna e-Filing dan dipakai hanya sekali seumur hidup.  Sehingga WP hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan melalui KPP terdekat. 

Kedua, mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di efiling.pajak.go.id. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id.

Nah, silakan mencoba aplikasi e-Filing dan rasakan sendiri bagaimana mudahnya program ini.. (Florentina W, Pegawai Ditjen Pajak)
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com