"Saya didatangi oknum-oknum, yang isyaratnya minta damai," ujar Isran, di gedung Indonesian Finance Center, Selasa (4/3/2014)
Pihak Apkasi justru menggugat Churchill Mining Plc. Gugatan yang dilayangkan Apkasi adalah pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. "Saya nggak mau damai," ungkap Isran.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com Churchill Mining merupakan perusahaan tambang ini mengeksplorasi batubara sejak 2008 di daerah Kalimantan Timur. Perusahaan itu menggugat pemerintah lantaran menyebut Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak.
Penyitaan dilakukan pemerintah provinsi karena empat tempat eksplorasi Churchill Mining berada di hutan produksi, dan perusahaan tambang itu tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan.
Awalnya Churchill Mining menggugat 2 miliar dolar AS kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun seiring gugatan berlangsung, biaya ganti rugi yang dilayangkan Churchill Mining turun menjadi 1,05 miliar dolar AS. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.