Mereka juga sepakat untuk kembali mempekerjakan kembali semua pekerja outsourcing yang sudah dan sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) pada posisi semula. Kesepakatan itu tertuang dalam hasil Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (4/3/2014).
Nova Riyanti Yusuf, salah satu anggota pimpinan Komisi IX DPR, mengatakan, sebelum proses pengangkatan tersebut dilakukan, Kementerian BUMN dan Kemenakertrans akan membentuk satuan tugas (satgas) yang merupakan gabungan dari kedua kementerian tersebut untuk menyelesaikan proses pendataan sampai dengan pengangkatan pekerja outsourcing di perusahaan BUMN.
Satgas akan diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan menjalankan kesepakatan tersebut walaupun selama ini kementeriannya sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. (Agus Triyono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.