Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pelajari Aduan Nasabah BPR

Kompas.com - 05/03/2014, 14:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempelajari pengaduan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur yang berkedudukan di Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta atas nama Hendro Rahtomo dan istrinya Ranggoaini Jahja. Pelapor menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR atas jaminan aset korban.

"Kita sudah pelajari materi yang disampaikan oleh pengadu. Tentunya mengenai dokumen ini kita akan pelajari lebih lanjut," kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Eko Arianto di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Eko mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan pelapor. Dalam pemeriksaan dokumen, bila dokumen yang diserahkam pelapor tak lengkap, OJK memberikan waktu setidaknya 20 hari untuk melengkapi dokumen.

"Sebenarnya yang diajukan oleh nasabah yang kami pelajari itu adalah pengaduan atas dugaan praktik yang dilakukan oleh salah satu BPR," jelas Eko.

Namun demikian, Eko mengungkapkan OJK belum bisa memastikan BPR yang dilaporkan bersalah atau tidak. OJK saat ini masih akan mempelajari materi pengaduan. Meskipun demikian, ia mengatakan sanksi paling ringan adalah memberikan surat peringatan kepada pihak terlapor.

"Yang pasti tidak langsung pada tindakan. Kita akan panggil dulu pihak BPR Kami dari pihak edukasi dan perlindungan konsumen akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan," paparnya.

Seperti diberitakan, Nike, panggilan Ringgoaini, mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp 800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp 200 juta. Jaminan berupa sebidang tanah seluas 721 meter persegi.

Adapun jatuh tempo kredit disebutkan pada tanggal 12 Desember 2012, setahun setelah pengajuan. Akan tetapi, Nike mengungkapkan pihak BPR diduga melakukan tipu daya kegiatan pinjam-meminjam yang ternyata diubah menjadi jual beli aset secara sepihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com