Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Newmont Belum Sepakati Semua Poin Renegosiasi

Kompas.com - 07/03/2014, 10:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menyatakan dari 112 kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), baru 25 yang akan melakukan penandatanganan izin prinsip pada Jumat (7/3/2014).

PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, kata Sukhyar, tidak termasuk dalam 25 perusahaan yang akan meneken nota prinsip hari ini. "Itu memang dari enam (isu renegosiasi) belum sepenuhnya disepakati," kata Sukhyar di kantor Kementerian ESDM sebelum penandatanganan.

Keenam isu renegosiasi, papar Sukhyar, terdiri dari wilayah, divestasi, penerimaan negara, lokal konten, pengolahan dan pemurnian serta kontrak. Adapun ke-25 perusahaan KK dan PKP2B telah menyepakati keenam isu tersebut.

Namun, tidak demikian dengan Freeport dan Newmont. Pendekatan ekonomi yang dilakukan Freeport berbeda dari yang digunakan Kementerian ESDM. Namun, diakui Sukhyar Freeport sudah menyelesaikan hampir 5 isu, dan tinggal 1 point renegosiasi saja yang belum disepakati.

"Yang paling butuh waktu adalah penerimaan negara, dan divestasi. Paling dibutuhkan waktu. Itu kan tinggal hitung-hitungan saja, kalau masuk akal (selesai)," sambung Sukhyar.

Meski demikian, Kementerian ESDM menargetkan 87 perusahaan yang belum menyepakati keenam poin renegosiasi dapat dirampungkan pertengahan tahun ini. Khusus untuk Freeport dan Newmont, Sukhyar mengatakan renegosiasi diharapkan bisa selesai Maret ini. "Secara bertahap minggu depan ada yang selesai lagi," imbuhnya.

Sementara itu, mengenai royalti, Sukhyar menegaskan KK dan PKP2B masih harus merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com