Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renegosiasi, Pemerintah Optimistis Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

Kompas.com - 07/03/2014, 15:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) dalam bentuk royalti.

Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, royalti yang akan diterima negara dari perusahaan tambang pemegang KK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2012.

Ia mencontohkan, untuk mineral logam emas misalnya, royalti yang diterima adalah sebesar 3,75 persen dari nilai ekspor. "Kebanyakan KK perusahaan emas, jadi mengikuti PP No.9 tahun 2012," terang Sukhyar, usai penandatanganan, Jumat (7/3/2014).

Sementara itu, royalti yang diterima dari perusahaan PKP2B, lanjut dia, sebesar 13,5 persen. Sukhyar menambahkan, jika nantinya kontrak perjanjian perusahaan batubara tersebut berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka ada tambahan profit sharing sebesar 10 persen.

Praktis, renegosiasi yang dilakukan pemerintah dan pengusaha tambang tahun ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara.

Di sisi lain, divestasi yang juga menjadi prinsip yang alot dalam proses renegosiasi pun telah disepakati. Sukhyar memaparkan, perusahaan yang hanya melakukan penambangan saja akan dikenai divestasi sebesar 51 persen. Sementara perusahaan mineral logam yang menambang dan sekaligus melakukan pemurnian akan dikenai divestasi sebesar 40 persen.

Sebagaimana diketahui, hari ini sebanyak 25 perusahaan terdiri dari 6 KK dan 19 PKP2B telah meneken Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B, di Kantor Kementerian ESDM. Penerimaan negara atau royalti yang menjadi salah satu dari 6 prinsip renegosiasi pun sudah disepakati oleh ke-25 perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com