Menurutnya, terdapat enam isu dalam proses renegosiasi kontrak, yang salah satunya adalah soal penerimaan negara atau royalti. "Saya jelaskan ini kenapa ada di renegosiasi mengenai royalti. Ini (royalti) harus mulai naik, dan banyak yang setuju. Ini yang 'gedhe-gedhe' belum boleh diumumkan karena masih renegosiasi," kata Jero Jumat (7/3/2014).
Tak jelas siapa atau perusahaan mana yang dimaksud Jero Wacik perusahaan besar tersebut. Yang pasti, dari 6 KK dan 19 PKP2B yang meneken nota kesepahaman, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tidak termasuk di dalamnya.
"Dari (yang beroperasi) 1967 royalti masih 1 persen, sekarang sudah mulai menyebut 3,75 persen. Jadi, sudah mulai ngerti (royalti) ini untuk negeri kok," sambung Jero.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan pendekatan ekonomi yang dilakukan Freeport berbeda dari yang digunakan Kementerian ESDM. Diakui Sukhyar, Freeport sudah menyelesaikan hampir 5 isu, dan tinggal 1 point renegosiasi saja yang belum disepakati.
"Yang paling butuh waktu adalah penerimaan negara, dan divestasi. Paling dibutuhkan waktu. Itu kan tinggal hitung-hitungan saja, kalau masuk akal (selesai)," kata dia sebelum penandatanganan.
Ketika dikonfirmasi ulang mengapa Freeport dan Newmont belum meneken nota kesepahaman hari ini, Sukhyar kembali menegaskan ada poin dari keenam prinsip renegosiasi yang belum disepakati tuntas.
"Kan namanya renegosiasi. Kalau kita pacaran aja, ada nego-nego kan," ujar Sukhyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.