Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Inkonstitusional, OJK Hanya Bisa Mendukung Pemerintah

Kompas.com - 09/03/2014, 21:01 WIB

TANJUNG PANDAN, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mengaku hanya bisa mendukung pemerintah terkait  uji materi Undang-undang tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

"Prosesnya kami serahkan kepada pemerintah, OJK sebagai pihak terkait siap memberikan dukungan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Rachmat Waluyanto di Tanjung Pandan, Belitung, akhir pekan ini.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan, untuk bisa memberikan respon yang tepat dan cepat terkait gugatan tersebut.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," katanya.

Ia mengaku, OJK baru mengerahui dari media massa terkait uji materi tersebut. Namun ia memastikam pihaknya, langsung melakukan koordinasi dengan kemenkeu sejak informasi itu muncul.

"Kita bersama-sama kemetrian keuangan, kita dalam posisi untuk membantu kementrian keuangan," ujarnya.

Mengenai kemungkinan fungsi pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia, bisa gugatan TKEB dikabulkan MK, Rachmat enggan berkomentar. "Saya kira itu sudah masuk ke substansial. Saya tidak mengomentari masalah substans, karena itu pemerintah  yang punya kapasitas itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TPKEB mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK  karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.

TPKEB meragukan keabsahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu TPKEB melayangkan gugatan uji materi UU OJK ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com