Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Restu KPPU, Merger XL-AXIS Makin Dekat

Kompas.com - 11/03/2014, 09:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Merger PT Xl Axiata Tbk (XL) dan Axis Telecom Indonesia (AXIS) makin dekat setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari aksi korporasi tersebut.

Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi mengucapkan terimakasih atas dukungan KPPU. Pendapat KPPU menurutnya merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional.

“Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator,” kata Hasnul dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (10/3/2014).

Lebih lanjut Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan.

Dia pun memastikan merger XL-AXIS tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik. Jumlah total pelanggan XL-AXIS pasca merger nanti diperkirakan mencapai lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21 persen pangsa pasar. Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya.

Selain itu, kemudahan yang dimiliki pelanggan untuk berpindah dari satu operator ke operator lain menuntut tiap operator untuk terus berkreasi dan berinovasi agar tarif layanan dan produknya senantiasa memenuhi ekspektasi pelanggan.

Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.

Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com