John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan pemisahan ini akan mengacu kepada peraturan internasional dimana kebijakan ini membutuhkan sinkronisasi dengan negara lain.
"Penerapan ini akan melibatkan negara maju terutama negara G-20, kurang lebih ada 15 prinsip yang ditetapkan terkait dengan aturan ini," katanya di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Jhon menerangkan bahwa dengan aturan ini maka ada pemisahan antara pajak pendapatan bruto suatu kegiatan lini usaha dengan pendapatan melalui Online.
Sebagai gambaran, jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjualan melalui online maka akan mendapatkan pungutan dua kali yakni pungutan pendapatan secara umum dan pungutan melalui transaksi online.
"Akan ada dua pungutan yang dialami UMKM yang berjualan melalui online tapi sifatnya tidak akumulatif jadi pungutan yang sifatnya transaksi akan dikenakan jika bertransaksi melalui online sedangkan pungutan satunya lebih kepada pendapatan akhir tahun," katanya. (Arif Wicaksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.