Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Bisnis "Online" Indonesia Diseragamkan dengan Negara Maju

Kompas.com - 13/03/2014, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis online akan terkena pungutan pajak. Aturan ini akan diatur dalam pertemuan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)  yang menyangkut pemisahan kegiatan bisnis diantara  bisnis konvesional dan bisnis melalui internet.

John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan (PP) II Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan pemisahan ini akan mengacu kepada peraturan internasional dimana kebijakan ini membutuhkan sinkronisasi dengan negara lain.

"Penerapan ini akan melibatkan negara maju terutama negara G-20, kurang lebih ada 15 prinsip yang ditetapkan terkait dengan aturan ini," katanya di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Jhon menerangkan bahwa dengan aturan ini maka ada pemisahan antara pajak pendapatan bruto suatu kegiatan lini usaha dengan pendapatan melalui Online.

Sebagai gambaran, jika Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berjualan melalui online maka akan mendapatkan pungutan dua kali yakni pungutan pendapatan secara umum dan pungutan melalui transaksi online.

"Akan ada dua pungutan yang dialami UMKM yang berjualan melalui online tapi sifatnya tidak akumulatif jadi pungutan yang sifatnya transaksi akan dikenakan jika bertransaksi melalui online sedangkan pungutan satunya lebih kepada pendapatan akhir tahun," katanya. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com