Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perusahaan Tambang Setor Komitmen Smelter

Kompas.com - 17/03/2014, 07:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hampir dua bulan paska diberlakukannya Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), belum ada satu pun perusahaan tambang yang menyetorkan uang jaminan keseriusan pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

"Belum ada yang masuk. Itu kan kaitannya dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Padahal, sebelumnya, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu menyebut, uang jaminan smelter tersebut merupakan bukti komitmen perusahaan untuk mempercepat hilirisasi sektor pertambangan.

Namun, hingga saat ini nyatanya belum ada yang menyetor uang jaminan smelter yang kabarnya sebesar 5 persen dari investasi smelter. Kendati demikian, Sukhyar tidak melihat bahwa ini merupakan ketidakseriusan perusahaan tambang.

"Mereka kan sudah ajukan rekomendasi untuk izin ekspor. Kita proses, tapi kan prosesnya lihat perencanaan pembangunan smelter. Ini masih on going, dan itu memang terkait salah satunya setoran," katanya.

Salah satu perusahaan tambang besar yang berinduk Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia diakui Sukhyar sudah memberikan surat kesungguhan pembangunan smelter. Sayangnya, dia tidak menegaskan, apakah Freeport sudah memberikan uang jaminan smelter.

"Belum ada sinyal berapa besarannya, yang jelas Freeport sudah setuju dengan jaminan kesungguhan," tandasnya.

Di sisi lain, menanggapi permintaan relaksasi bea keluar (BK) eskpor Freeport, Sukhyar mengatakan itu merupakan hak perusahaan tambang untuk mengajukan permintaan. "Mengajukan boleh-boleh saja. Tidak ada masalah. Nanti saya lihat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com