Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan SBY, Jumhur Hidayat Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 17/03/2014, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat resmi diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani SBY pada tanggal 11 Maret 2014.

Terkait hal tersebut, Jumhur mengaku berterima kasih kepada SBY karena telah mempercayakan jabatan kepala BNP2TKI kepadanya.

"Saya memohon maaf atas semua hal yang barangkali selama saya menjabat belum dapat memenuhi harapan," ujar Jumhur, Senin (17/3/2014) di Jakarta.

Ia juga mengomentari orang yang menggantikannya sebagai kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansur. Menurut Jumhur, Gatot merupakan sosok yang memiliki kredibilitas dalam mengurus TKI.

Selama ini, Gatot dikenal sebagai Duta Besar RI untuk Arab Saudi, yang ditempatkan di Riyadh. "Insya Allah akan lebih baik dari saya," katanya.

Sebelumnya, Jumhur diberhentikan SBY dengan alasan penyegaran. Jumhur telah menjabat lebih dari tujuh tahun. Dalam Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, pejabat eselon I, yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama, harus dimutasi ke jabatan lain, atau diberhentikan. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com