Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toko Ritel Modern Wajib Jual 80 Persen Produk Lokal pada 2016

Kompas.com - 19/03/2014, 13:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan toko ritel modern memasarkan 80 persen dagangannya berupa produk dalam negeri, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 70 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Komposisi ini penting untuk memberikan akses dan tempat bagi produk dalam negeri yang berkualitas tinggi," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dalam pembukaan Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Realisisasi kewajiban memasarkan produk dalam negeri sebesar 80 persen tersebut baru berlaku pada 12 Juni 2016 mendatang. Lutfi berharap, Permendag itu bisa meningkatkan kepentingan semua pìhak. Termasuk didalamnya pedagang dan distributor.

"Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 ini mudah-mudahan bisa meningkatkan urgensi semua pihak. Kuncinya promosi dan sinergi antara para pedagang dan distributor, khususnya para pemilik pasar modern, dan produsen dalam negeri." katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), mengadakan acara Sosialisasi Permendag No 70 Tahun 2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Sosialisasi tersebut merupakan bagian kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menginformasikan peraturan baru tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com