Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Denda Marubeni karena Menyuap Pejabat Indonesia

Kompas.com - 20/03/2014, 11:40 WIB


WASHINGTON, KOMPAS.com -
Perusahaan asal Jepang, Marubeni Corporation mengakui bersalah karena menyuap pejabat tinggi Indonesia guna melancarkan proyek pembangkit listriknya di Indonesia. Oleh Pengadilan Amerika Serikat, Marubeni dikenai denda senilai 88 juta dollar AS.

Demikian Departemen Kehakiman AS seperti dikutip oleh Channel New Asia.  Depkeh AS menyebutkan, Marubeni bersama konsorsium Alstom dinyatakan telah karena menyuap anggota DPR dan petinggi perusahaan listrik negara (PLN). 

Suap dilakukan untuk mengamankan proyek mereka senilai 118 juta dollar AS yang dikenal dengan nama proyek Tarahan. Sementara itu, nilai suap yang dialirkan Marubeni ke pejabat Indonesia itu mencapai ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS).

"Marubeni bersama-sama berkonspirasi mengamankan proyek Tarahan dan selanjutnya melakukan pembayaran kepada konsultan untuk tujuan menyuap pejabat Indonesia," kata Departemen Kehakiman AS tersebut.

Dana suap terlebih dahulu ditransfer ke Maryland, hingga kemudian dipindahkan ke Indonesia. Dalam kasus ini, Marubeni mengakui bersalah dalam dakwaan yang disampaikan di pengadilan Federal Connecticut tersebut.

Petinggi FBI, Valeri Parlave menyatakan, seluruh perusahaan yang ingin berbisnis di AS wajib mematuhi aturan yang ada di AS. "Dan penyuapan itu tak dapat diterima di AS," tegas Parlave.

Sementara itu, Mythili Raman, asisten Jaksa Agung Departemen Kehakiman bilang,  Marubeni telah mengaku bersalah dan membayar denda. Sayangnya, tak dijelaskan siapa pejabat Indonesia yang telah disuap oleh Marubeni tersebut. (Asnil Bambani Amri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com