"Salah satu yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah tentang pungutan. OJK akan memberi insentif pengenaan pungutan OJK bagi penawaran umum sukuk," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (18/3/2014).
Nurhaida mengatakan, pungutan OJK terhadap seluruh industri jasa keuangan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011. Adapun pungutan terhadap pendaftaran penawaran sukuk pada dasarnya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi.
"Kemudahan bagi sukuk adalah untuk penawaran umum obligasi konvensional walau tetap dikenakan 0,05 persen dari nilai emisi, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta. Bagi penawaran umum sukuk maksimal Rp 150 juta," ujar dia.
Lebih lanjut Nurhaida menjelaskan, kebijakan insentif terhadap pungutan bagi penawaran umum sukuk ini adalah guna meningkatkan dan pengembangan sukuk di pasar keuangan Indonesia.
"Terhadap sukuk itu maksimal pungutan sebesar Rp 150 juta. Ini adalah salah satu bentuk insentif bagi penerbitan sukuk," jelasnya.
Nurhaida menjelaskan, saat ini sukuk memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh. Akan semakin banyak perusahaan yang mempertimbangkan untuk menggunakan sukuk sebagai alternatif pendanaan.
"Kami berharap di masa mendatang banyak yang memanfaatkan sukuk sebagai pembiayaan. Pasar sukuk masih sangat potensial untuk dikembangkan," papar Nurhaida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.