Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Menteri Ini Mengaku Tak Tahu Pecahan 10.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 20/03/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Hatta Rajasa mengaku belum tahu. "Maksudnya 10.000 dollar Singapura? Saya belum dengar. Setahu saya paling tinggi 1.000 dollar SG," kata Menko Perekonomian tersebut, di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ditemui di lokasi sama, Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga mengatakan sepengetahuannya pecahan paling tinggi adalah 1.000 dollar SG. "Saya belum pernah lihat uang pecahan 10.000 dollar asG. Saya pernah lihat paling tinggi itu uangnnya 1.000 dollar SG," ujarnya.

Meski demikian, Dahlan memahami kekhawatiran PPATK jika kemungkinan pecahan dollar besar bisa digunakan untuk kejahatan korupsi. "Kalau ada larangan transaksi menggunakan, itu saya setuju sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengeluarkan surat edaran pelarangan pencairan 10.000 dollar Singapura di Indonesia. Selain dollar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga berlaku untuk penukaran uang asing (termasuk dollar AS) dalam pecahan besar.

"Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan diharapkan akan membatasi transaksi tunai dan menggunakan uang asing. Hal ini juga akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang," tutur Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com