"Saya belum bisa menyampaikan komentar tentang itu. Karena sebetulnya statement kita, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan, kita minta masyarakat untuk berhati-hati bila ingin memahami bitcoin," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di kantornya, Jumat (21/3/2014).
Agus mengaku, dirinya belum memperoleh laporan terperinci mengenai penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Namun, ia memandang bitcoin memiliki risiko yang harus dipahami masyarakat.
"Itu mengandung risiko yang perlu diketahui oleh masyarakat. Saya akan minta Pak Ronald (Deputi Gubernur BI Ronald Waas) menjelaskan karena saya belum mendapat laporan tentang itu," ujar Agus.
Beberapa waktu lalu, BI mengeluarkan keterangan resmi yang menjelaskan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam keterangan resmi.
Namun demikian, pihak operator bitcoin di Indonesia mengatakan, pernyataan BI tersebut bukan berarti bitcoin dilarang peredarannya di Indonesia. "Kami ingin meluruskan saja, BI hanya menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Statement BI tidak melarang peredaran bitcoin," kata CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.