Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tolak Keputusan KPPU soal Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 21/03/2014, 15:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak terima keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan instansi tersebut terlibat dalam kasus kartel bawang putih.

Menteri Perdagangan M. Lutfi memastikan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum. "Saya tolak keputusan KPPU, kami akan banding. Kami akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Jumat (21/3/2014).

Dia menyebutkan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur aturan antar pedagang. Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah regulator. "Kami bukan bagian dari pedagang. Kita regulator. Kita wasit," kata dia.

Dia pun menegaskan tidak mungkin ada persekongkolan antara Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan pedagang, untuk mengatur harga bawang putih. Kata Lutfi, sebelum Menteri Perdagangan, yang pada saat itu dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan surat persetujuan impor, harga bawang putih terlanjur mencapai Rp 95.000 per kilogram.

Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan, yakni mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa disertai rekomendari dari Kementerian Pertanian.

"Pernyataan persekongkolan itu saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kalau iya, bermain dengan pemain, seharusnya (KPPU) tunjukkan bagaimana caranya," ujar Lutfi.

Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (20/3/2014), KPPU menyatakan, sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.

KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar. Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Pada kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut bersalah karena bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com