Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genjot Perolehan Dana Murah, BRI Optimalkan Layanan

Kompas.com - 24/03/2014, 15:32 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur program tabungan berhadiah pada kuartal III tahun 2014 ini. Ini lantaran ada persaingan di antara perbankan dalam memperoleh dana pihak ketiga (DPK) di tengah ketatnya likuiditas.

Menanggapi rencana itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Muhamad Ali mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana regulator tersebut. Untuk menggenjot perolehan DPK, pihaknya lebih fokus untuk mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.

"Ke depan kita fokus ke layanan dan fitur. Karena kan katanya OJK tidak memperbolehkan tabungan berhadiah ya," kata Ali di kantornya, Senin (24/3/2014).

Lebih lanjut Ali mengatakan, jika layanan dan fitur yang ditawarkan perseroan telah optimal, maka nasabah pun akan tanpa ragu memanfaatkan layanan perbankan di bank tersebut. "Layanan dan fitur dulu. Kalau bagus kan nasabah larinya ke kita," ujarnya.

Untuk meningkatkan DPK, Ali mengaku perseroan akan mengejar perolehan dana murah. Sekedar informasi, nasabah BRI saat ini tercatat sebanyak 48 juta nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk peningkatan DPK, kami lari ke dana murah, lalu diperbaiki dan tingkatkan layanan dan fitur. Misalnya dengan layanan pajak generasi 2 itu, sehingga akan mempermudah orang-orang transaksi keuangan uang berhubungan dengan negara," jelas Ali.

Seperti diberitakan, Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK tengah meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com