"Di tahun 2015, seluruh pengadaan lahan sesuai UU Nomor 2 tahun 2012. Pembebasan lahannya akan dilakukan oleh APBN pemerintah," ujar Ghani, di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Setelah jalan tol tersebut beroperasi, maka BPJT harus mengganti APBN yang sudah dikeluarkan pemerintah. "Tapi sampai sekarang keputusan belum diambil," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan oleh pemerintah.
Akibat persoalan pembebasan tanah, pembangunan jalan tol kini baru beroperasi 709 kilometer. Sementara itu, pembangunan jalan tol yang sesuai dengan rencana pemerintah adalah sekitar 5.000 kilometer.
Ghani menyebut, sekitar 900 kilometer masih dalam proses pembangunan. "Dari 5.400 kilometer jalan tol, di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, kita masih kurang 3.000 kilometer," ujarnya.
Sebelumnya, Danis H Sumadilaga, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, menuturkan bahwa masalah pembebasan tanah terletak pada konsensus harga tanah. Ini akan berdampak pada apakah proyek jalan tol layak secara finansial atau tidak.
Sementara itu, perbankan hanya memberikan pendanaan pada investasi proyek dengan jangka waktu 7 hingga 12 tahun. Padahal, pengembalian investasi jalan tol biasanya mencapai lebih dari 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.