Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Ambil Pendanaan dari APBN

Kompas.com - 03/04/2014, 17:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pungutan yang akan dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri jasa keuangan ramai dibicarakan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pungutan hanya salah satu sumber pendanaan OJK.

"Pungutan itu salah satu dari dua sumber pendanaan OJK. Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan pungutan," kata Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Pusat OJK, Kamis (3/4/2014).

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, bisa saja sumber pendanaan OJK hanya berasal dari APBN yang ditambah dengan pungutan. Namun demikian, pada masa awal operasional OJK saat ini pungutan belum dapat dilakukan.

"Sebelum ada PP tentang pungutan, OJK sudah melaksanakan kegiatan operasional. Itu sepenuhnya dibiayai APBN. Setelah ada pungutan, ada masa-masa OJK dibiayai dua sumber," ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, OJK dibiayai melalui dua sumber pendanaan karena OJK merupakan lembaga negara. Sebagai lembaga negara, maka eksistensi OJK harus dipertahankan. "Tugas utama OJK adalah melaksanakan sebagian darj tugas negara. Apa? Dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan," jelas dia.

Pungutan, kata Rahmat, adalah salah satu bentuk partisipasi sektor jasa keuangan dalam membangun sektor jasa keuangan yang lebih stabil, efisien, transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan konsumen.

"OJK tidak hanya melakukan pengaturan dan pengawasan, tapi juga memperhatikan nasabah keuangan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com