Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata Kusumaputra mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pungutan tersebut karena memang telah diatur dalam undang-undang.
"Pungutan itu sudah diputuskan undang-undang, ya memang kita ikut. Kita sangat mengapresiasi," kata Rama di Menara OCBC NISP, Jumat (4/4/2014).
Rama mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa regulator akan mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan lembaga jasa keuangan dalam bentuk pengawasan. Perseroan, kata dia, mengapresiasi langkah tersebut.
Adapun mengenai besaran pungutan sebesar 0,03 sampai 0,06 persen dari total aset perseroan diakui Rama pun bukan persoalan. Asalkan, kata dia, dengan pungutan tersebut industri keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik.
"Saya rasa besaran itu sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan (OJK). Tidak ada yang berat, asalkan dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan lebih baik lagi," ujar Rama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.