Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Renegosiasi Kontrak Karya Dilanjutkan

Kompas.com - 11/04/2014, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa perusahaan pemegang kontrak karya skala besar telah menyepakati sebagian besar isu strategis dalam renegosiasi kontrak. Namun, ada beberapa hal rinci yang perlu dibicarakan lebih lanjut dan akan menjadi satu kesatuan dalam amandemen kontrak.

Menurut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto saat dihubungi, Kamis (10/4), di Jakarta, renegosiasi kontrak karya terus berjalan. ”Tetapi, fokus saat ini adalah membicarakan penerbitan izin ekspor agar kami bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar menyatakan, renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara hampir tuntas. Mayoritas isu strategis dalam pembahasan amandemen kontrak disepakati, sehingga pemerintah optimistis renegosiasi kontrak selesai April 2014.

Rozik menyebutkan, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia telah berhenti hampir tiga bulan. Jika hal itu berlanjut, kegiatan operasi akan berhenti total dan dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Terkait renegosiasi kontrak, pihaknya menyepakati sebagian isu strategis, termasuk kenaikan royalti. Namun, pembahasan kewajiban divestasi belum tuntas, yakni porsi saham dan kapan akan dijual kepada peserta Indonesia. Sebelum menuntaskan renegosiasi kontrak, pihaknya minta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir tahun 2021 karena itu memengaruhi divestasi, pengembalian investasi fasilitas pemurnian mineral.

Menunggu kebijakan

Secara terpisah, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter menyatakan, pihaknya telah membuat banyak kemajuan dalam sebagian besar dari enam poin strategis dalam pembahasan amandemen kontrak. Namun, ada beberapa hal detail yang harus dibicarakan lebih lanjut oleh kedua pihak untuk mencapai kesepakatan terpadu.

Saat ini, pihaknya menunggu penerbitan peraturan pemerintah terkait beberapa poin strategis dalam renegosiasi kontrak, termasuk royalti pertambangan dan kewajiban divestasi yang saat ini masih dibahas lintas kementerian. ”Kami menunggu kebijakan pemerintah seperti apa,” kata Nico.

Terkait divestasi, Vale Indonesia dan pemerintah telah menyepakati porsi saham yang didivestasikan 40 persen mengingat perusahaan itu telah melaksanakan kegiatan operasi pertambangan hingga pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, belum ada kesepakatan mengenai kapan divestasi dilakukan dan apakah porsi saham yang sudah dilepas di bursa saham termasuk dalam kewajiban divestasi itu.

Pihaknya menginginkan divestasi tidak langsung dilakukan begitu amandemen kontrak ditandatangani. Nico menjelaskan, Vale Indonesia telah menawarkan saham pada tahun 1990-an. Kemudian, ada kebijakan perusahaan kontrak karya yang terbuka tidak diwajibkan divestasi asal 20 persen dari total saham dilepas di bursa. Saat ini, 20,49 persen dari saham perusahaan itu dilepas di bursa saham. (PPG/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com