Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coca-Cola Sumedang Kena Sangkaan Pelanggaran Izin Operasi

Kompas.com - 14/04/2014, 09:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Botling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

PT CCBI, kata Alex, dijerat sangkaan pasal 94 ayat 3b UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Ini adalah kasus pertama yang kami sidik di Indonesia tentang penggunaan sumber daya air tak prosedural itu."

Alex mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari beragam saksi terkait kasus ini. Di antara para saksi itu termasuk Direksi PT CCBI, karyawan, dan sejumlah saksi ahli seperti pakar hukum pidana maupun administrasi publik.

Dari hasil pemeriksaan, diduga ada pelanggaran pidana dilakukan PT CCBI. “Sekarang kami sedang mendalami bagaimana akta perusahaan dan sebagainya untuk menjerat siapa yang paling bertanggungjawab," ujar Alex.

Menurut Alex, bila menggunakan UU Korporasi maka jelas direksi harus bertanggung jawab. "Namun pertanggungjawaban secara hukum itu masing-masing beda," kata dia tanpa rincian lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, imbuh Alex, penyidik akan menyegel lokasi kegiatan usaha PT CCBI. Sejumlah dokumen juga akan turut disita. Tambahan keterangan saksi akan diminta dari pakar lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com