Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Coca-Cola Tak Pernah Direspon Pemda Sumedang

Kompas.com - 14/04/2014, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) menyatakan perseroan telah mengajukan perpanjangan izin pemanfaatan sumberdaya air kepada pemerintah sejak 2011. Namun hingga saat ini izin yang sudah diajukan tersebut belum mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah Sumedang.

Hal itu diungkapkan produsen minuman tersebut menanggapi berita sebelumnya mengenai Coca-Cola Sumedang yang disangka melakukan pelanggaran operasi.

Dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (14/4/2014), Head of Corporate Communication Coca-Cola Bottling Indonesia, Putri Silalahi menyebutkan pada 2010 dan 2011, perseroan telah mengajukan izin perpanjangan air (SIPA) bahkan sebelum masa SIPA tersebut berakhir.

"Dan selama masa perpanjangan tersebut, kami juga terus memenuhi tanggung jawab dan membayar pajak dan biaya yang berlaku atas pengambilan air," tulisnya.

Dia memaparkan, berbagai surat perintah yang dikirimkan oleh pemerintah daerah, selalu ditanggapi dan dilaksanakan oleh CCBI. Namun, setelah ditindaklanjuti perseroan, pemerintah setempat tak memberikan respon.

Surat-surat tersebut antara lain surat dari ESDM Jawa Barat kepada Distamben, dengan CCBI sebagai tembusan pada tanggal 25 Januari 2011, telah dibalas pada tanggal 31 Januari 2011. Namun hingga saat ini tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya surat dari Badan penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sumedang kepada perseroan tertanggal 30 Desember 2013 yang diterima pada tanggal 12 Februari 2014. Perseroan membalas pada tanggal 27 Februari 2014. Akan tetapi dari BPMPP tak kunjung memberikan respon.

"Namun demikian, kami akan terus bekerjasama dengan semua pihak dan otoritas dan berharap agar proses ini bisa segera terselesaikan. Kami memiliki 1 pabrik dan lebih dari 1.000 karyawan di area Sumedang dan sekitarnya, maka prioritas kami sebagai perusahaan adalah memastikan operasional," lanjut Putri Silalahi.

Sebelumnya, diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com