"Pemerintah itu kebijakannya banyak yang menyimpang. Pengenaan bea keluar (BK) terhadap KK (kontrak karya), pengenaan BK terhadap IUP (izin usaha pertambangan) sangat tinggi, jaminan bikin smelter 5 persen," kata dia ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Soal pengenaan BK untuk KK seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, Natsir menegaskan seharusnya KK tidak dikenai BK. BK bisa dikenakan pada IUP, namun dengan catatan besarannya tidak terlalu tinggi 20 persen, dan hanya minimal single digit, alias di bawah 10 persen.
Sementara itu terkait jaminan smelter, Direktur Utama PT Indosmelt itu menegaskan, kebijakan tersebut tidak berdasar. Untuk diketahui saat ini kebijakan jaminan smelter 5 persen memang masih sebatas wacana. Namun, ada indikasi mengarah serius sebagai opsi, sehingga BK bisa lebih rendah.
"Coba saya tanya Menperin, Menko, Menkeu, negara mana yang orang bangun smelter perlu ada jaminan. Enggak ada kan?," jelasnya.
"Jaminan smelter ini enggak ada dasarnya. Negara mana orang bikin smelter dikenai jaminan 5 persen?Justeru Indonesia harusnya berfikir bagaimana orang bangun smelter dikasih insentif. Sampai sekarag insentif dari pembangunan smelter itu belum jelas," pungkas Natsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.