Dua kabupaten tersebut yakni Rejang Lebong dan Lebong, rencana eksploitasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung bukit sanggul dengan luasan mencapai 171 hektare. "Saat ini kami sedang meminta persetujuan gubernur terkait rencana ini," kata Roni di kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (16/4/2014).
Ia menjelaskan, eksploitasi di Hutan Lindung Bukit Daun nantinya diperkirakan mengambil areal hutan lindung 171 Hektare. Hanya saja, dari ajuan usulan luas lahan itu ke Kementerian Kehutanan bakal diambil 10 persen dari 15 persen. Hal itu diperuntukkan, lokasi areal pengeboran panas bumi, areal logistik, jalan serta kebutuhan lainnya.
Eksploitasi panas bumi tersebut berdaya 70 Mega Watt atau mampu mengaliri listrik satu kabupaten. Namun, lanjut dia, realisasi dalam pembangkit listrik panas bumi ini masih membutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun mendatang.
Kedalaman pengeboran diperkirakan mencapai 1.000 Meter. "Prosesnya masih panjang, dan ini masih minta restu dari Menteri Kehutanan dulu atas rencana pembukaan areal hutan lindung," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.