"Keinginan karyawan Merpati untuk menyambung hidup sudah disetujui. Awalnya ada masalah aturan, tapi karena pemilik ingin menolong, maka anggap saja ini seperti contra flow. Mestinya tidak seperti itu, tapi diperbolehkan," ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dahlan menjelaskan, ada beberapa masalah dalam proses persetujuan dana tersebut. Menurutnya, hambatan utamanya adalah aturan untuk membantu karyawan Merpati tersebut tidak ada. Namun, setelah membicarakannya secara intens, akhirnya Jamsostek bisa menyalurkan dananya tersebut.
Menurut Dahlan, dana yang akan disalurkan Jamsostek tersebut bisa digunakan untuk menyambung hidup karyawan Merpati yang gajinya belum dibayarkan maskapai tersebut.
"Makanya, karyawan Merpati akan mendapat dana Jamsostek seperti mereka kehendaki untuk menyambung hidup karena gajikan belum ada jalan keluar," tandasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pilot Merpati (APM) sudah melaporkan masalah tersebut kepada Menteri BUMN, namun tidak pernah ada tanggapan berarti dari pemerintah. Selain ke Menteri BUMN, APM juga sudah bertemu fraksi PDIP di DPR membicarakan masalah tersebut.
Namun, surat yg dilayangkan setelah pertemuan tersebut kepada Menteri Keuangan belum mendapatkan tanggapan berarti. Seperti diketahui, PT Merpati Nusantara Airline terlilit utang sebesar Rp6,7 triliun. Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan manajemen untuk membayar gaji karyawannya.
Bahkan karena tidak menerima hak-hak normatif sejak November 2013, 50 pilot Merpati Nusantara Airline (MNA) hengkang dari maskapai yang melayani rute perintis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.