Hal itu diungkapkan Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (17/4/2014). "Pemberitahuan sebagai emiten sudah disampaikan ke OJK oleh kedua perusahaan," ujar dia.
Namun, ia mengaku belum mengetahui mekanisme akuisisi yang akan dilakukan. Yang jelas, kata Muliaman, keduanya harus mematuhi prinsip dan aturan yang berlaku.
Untuk itu, OJK akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang dimaksud. "Tujuannya harus dalam rangka memberikan manfaat bagi sektor keuangan nasional," tutur Muliaman.
Terlebih, tahun depan masyarakat ekonomi Asean (MEA) sudah dimulai. Agar bisa bersaing, maka dibutuhkan institusi keuangan yang kuat. (Amailia Putri Hasniawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.