Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, menjelaskan, penggunaan uang elektronik yang makin masif diharapkan dapat mengurangi peredaran uang tunai. "Cara ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat luas," tuturnya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Guna mengatur penggunaan uang elektronik yang cukup fantastis tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.
Rosmaya menjelaskan, perubahan diperlukan karena sejumlah alasan. Pertama, peraturan baru dibuat agar ada harmonisasi dengan ketentuan transfer dana, dan tempat penguangan tunai (TPT).
Kedua, lanjut dia, mendorong peningkatan keamanan dan efisiensi uang elektronik. Adapun alasan ketiga, adalah mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik, dan terakhir adalah penegasan kewenangan BI dalam pembatasan izin industri uang elektronik.
"Saat ini sudah ada 17 penerbit uang elektronik, terdiri dari 8 Bank Umum, 1 BPD, dan 8 LSB (Lembaga Selain Bank)," tutur Rosmaya.
Berikut di bawah ini adalah para penerbit uang elektronik:
BCA (Flazz)
Bank Mandiri (Indomaret Card, Gaz Card, dan E-Toll)
Bank Mega (Studio Pass Card dan Smart Card)
BNI (Java Jazz Card dan Kartuku)
BRI (BRIZZI)
BPD DKI Jakarta (Jak Card)
Indosat (Dompetku)
PT Skye Sab Indonesia (Skye Card)
PT Telkom Indonesia (Flexy Cash dan i-Vas Card)
PT Telkomsel (T-Cash)
PT XL Axiata (XL Tunai)
PT Finnet Indonesia (FinChannel)
PT Artajasa Pembayaran Elektronis (MYNT)
Bank Permata (BBM Money)
PT Nusa Satu Inti Artha (DokuPay)
PT Bank CIMB Niaga (Rekening Ponsel)
PT Bank Nationalnobu (Nobu E-Money)