Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Diakuisisi Bank Mandiri, Prosedur Dipertanyakan

Kompas.com - 21/04/2014, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ditolak karyawan. Kemarin, Serikat Pekerja BTN berunjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Bahkan, menurut rencana, unjuk rasa akan berlanjut pada 27 April mendatang.

Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menyebutkan, BTN seolah-olah dipaksa agar bersedia diakuisisi oleh Bank Mandiri. ”Ada prosedur yang dilanggar dalam rencana akuisisi,” kata Satya di Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Prosedur itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi Bank.

Menurut Satya, ada tahapan yang harus dilewati dalam rencana akuisisi ini. Mestinya, Menteri BUMN menyampaikan hal ini lebih dulu kepada Menteri Koordinator Perekonomian. Selain itu, juga harus disetujui DPR.

Menteri BUMN tidak bisa menetapkan penjualan saham BTN kepada Bank Mandiri secara sepihak. Namun, Serikat Pekerja BTN menilai, Kementerian BUMN telah menetapkan akuisisi tersebut harus dilakukan.

Selain itu, dalam proses akuisisi, ada semacam proposal dari perusahaan yang akan membeli saham kepada perusahaan yang sahamnya akan dibeli. Dari proposal itu, bisa diketahui rencana terhadap perusahaan yang akan diakuisisi.

Satya menambahkan, prosedur itu melibatkan board of director atau dewan direksi, baik perusahaan yang akan mengakuisisi maupun yang akan diakuisisi. Karyawan juga bisa terlibat dalam proses tersebut, dengan mempelajari proposal yang diajukan.

”Melalui proposal tersebut, karyawan bisa tahu apa yang akan dilakukan terhadap perusahaan. Jangan sampai, di kemudian hari ada wanprestasi,” kata Satya.

Saat ini, pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas di BTN, dengan kepemilikan 60,14 persen saham. Per 31 Desember 2013, Bank BTN memiliki aset Rp 131,17 triliun.

Saat ini, sekitar 85 persen portofolio kredit Bank BTN untuk sektor perumahan. Adapun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau kredit untuk rumah murah pemerintah, sekitar 99 persen ditangani BTN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan, BTN akan menjadi anak usaha Bank Mandiri.

Ia juga menyatakan, penyatuan BTN dengan Bank Mandiri sangat penting dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon yang ditanya soal akuisisi bank menjawab, akuisisi bank harus atas izin OJK.

”Betul, proses akuisisi bank harus dengan izin OJK,” kata Nelson di Jakarta, Minggu.

Perbankan yang sebelumnya dalam pengawasan dan pengaturan Bank Indonesia, kini diawasi dan diatur OJK.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM, Yogyakarta, Tony Prasetiantono, mengemukakan, dampak negatif rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri adalah munculnya keresahan pegawai. Bahkan, bisa mengurangi semangat kerja karyawan.

”Sebaiknya, Menteri BUMN sendiri yang langsung turun tangan menenangkan,” kata Tony.

Bank Mandiri per 31 Desember 2013 memiliki aset Rp 733,1 triliun.

Anak perusahaannya adalah Mandiri Sekuritas, Bank Syariah Mandiri, Axa Mandiri, Mandiri Axa General Insurance, Mandiri Tunas Finance, Bank Sinar Harapan Bali, Mandiri International Remittance, dan Bank Mandiri Europe Ltd. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com