"Mungkin nanti akan muncul lagi perkara yang lain berkenaan dengan kinerja Ditjen Pajak yang hari ini belum diungkap," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Krismanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/4/2014).
"Kita perlu cermati penetapan tersebut (Hadi Purnomo sebagai tersangka). KPK tidak mungkin bergerak tanpa alasan yang kuat," kata dia.
Seperti diberitakan, Hadi disangka melakukan tindakan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahgunakan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut (baca: Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo).
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi ditetapkan sebagai tersangka tepat pada ulang tahunnya ke-67.