Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Sebut Bank Mutiara Bermasalah

Kompas.com - 21/04/2014, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sempat mengeluarkan kritik terkait Bank Mutiara. Bank yang sebelumnya bernama Bank Century dan mendapat kucuran bailout Rp 6,7 triliun yang kontroversial itu dinilai melakukan kecurangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp1,2 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dimana banyak kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi dicatat ke dalam kolektibilitas kredit dua.

"Sehingga seolah-olah laporannya bagus. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang penilaian kualitas aset bank umum," katanya di gedung BPK, Jakarta, Senin (20/4/2014).

Hadi juga menyebut Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada laporan keuangan publikasi bulanan periode bulan Juni sampai dengan November 2013. Meskipun Bank Mutiara menyampaikan nilai KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16 persen, ternyata Bank Mutiara melaporkan kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi syarat sebesar 11 persen.

Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi negatif 0,55 persen. Sementara KPMM yang dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi 5,13 persen. Ini tidak sesuai dengan PBI No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Dengan kondisi tersebut, sesuai PBI No. 15/2/PBI/2013 seharusnya jika ada Bank memiliki KPMM dibawah empat persen, maka Bank Indonesia menyatakan bank tersebut sistemik atau tidak. Setelah itu menyampaikan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau tidak.

"Hanya saja LPS sudah ngucurin PMS duluan," ujar Hadi Poernomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com